Kuasa Hukum Paslon GUS Laporkan SaLaf Kampanye Libatkan Anak dan Kades
kuasa hukum GUS saat di Bawaslu--
Namun ia mengaku, apakah laporan dugaan pelanggaran ini nanti memenuhi bukti formil dan material, Bawaslu masih melakukan pendalaman serta pencermatan. “Hasil putusan pelanggaran dari hasil ini belum bisa kita putuskan. Apakah nanti memenuhi formil materriil dugaan pelanggaran masih kita kaji,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Malang Minta Banner Bergambar Petahana Segera Dicopot
Terpisah tim kampanye SaLaf, Kusaeri, menjelaskan, keterlibatan Niken salindry pada acara itu sifatnya hanya menghibur. Karena yang bersangkutan saat berada diatas panggung tidak melakukan orasi ( kampanye-red), bahkan dia juga tidak memakai atribut hanya menyanyi untuk menghibur peserta gerak jalan.
"Memang kalau terkait umur Niken masih berumur 16 tahun kalau dihitung dari tahun kelahirannya yaitu tahun 2008," tutur, Kusaeri.
Apalagi Niken bukan bagian dari tim kampanye, dia murni menghibur peserta gerak japan sambil menunggu undian berhadiah yang disediakan oleh panitia gerak jalan.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Malang Surati Pemkab Turunkan Gambar Sanusi
"Kalau saat pengundian dan hiburan digelar, adanya anak- anak banyak yang ikut diareal kampaye oami tidak bisa melarang karena itu tempat terbuka," kata, Kusaeri.
Apalagi panitia juga tidak memberikan kupon pada anak- anak dan hanya oada orang dewasa, kalau mereka mengikuti Ortunya apa bisa dilarang otomatis tidak bisa dicegah. Apalagi saat diareal kampaye tidak ditemukan sama sekali anak- anak yang memakai atribut SaLaf.
Sedangkan terkait keterlibatan Kades, pihak tim tidak tahu menahu, karena selama kampanye tim tidak pernah melibatkan Kades maupun OPD Pemkab Malang.
"Sebaiknya Kades mupun OPD Pemkab Malang tidak usa ikut kampanye, karena tim kampanye SaLaf tidak pernah libatkan mereka," tutup, Kusaeri. (kid)
Sumber: