Polres Jember Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian, Ancam Stabilitas Kamtibmas
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz tunjukan barang bukti --
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Jember berhasil mengamankan HS (55), pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 30 September 2024, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa tersangka telah menggunakan 17 akun palsu untuk menyebarkan konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Tersangka secara aktif memposting konten-konten provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang menyasar salah satu organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia. Hal ini sangat berbahaya dan dapat memicu konflik horizontal," tegas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pria asal Kelurahan Jemberkidul, Kaliwates tersebut menggunakan akun utama "Melly Itoe Angie" dan 16 akun palsu lainnya untuk menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone dan flashdisk yang berisi data digital tersangka.
BACA JUGA:Polres Jember Gelar Tradisi Apel Pelepasan dan Penyambutan Komandan Kodim 0824
"Kami telah melakukan uji forensik dan meminta keterangan saksi ahli. Hasilnya menunjukkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana Undang-Undang ITE," tambah Kapolres.
Motif di balik tindakan HS diduga kuat terkait dengan ekonomi. Tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten negatif tersebut. "Kami masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada jaringan lain yang terlibat," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
BACA JUGA:Wakapolres Jember Talk Show Pilkada 2024 Bareng HMI, Ajak Pemuda Jaga Pemilu yang Adil
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
"Mari bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap kondusif dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa," ajak Kapolres. (edy)
Sumber: