Gerebek Rumah Kurir Sabu Asal Sawah Pulo
Terduga pelaku MS dan barang bukti yang disita Reskrim Polsek Krembangan. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan kurir sabu bernama MS (31), warga Jalan Sawah Pulo.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba di Surabaya, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka saat itu ditangkap di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Sembunyi di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu Digerebek
"Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan sabu, pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,60 gram, seperangkat alat isap (bong), dan satu buah korek api," tutur Iptu Suroto.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap, Sembunyikan 11 Poket Sabu di Bungkus LCD dan Botol Bedak
Saat diinterogasi, MS mengaku sebagai perantara, dan pada saat ditangkap mereka sedang menggunakan sabu di rumahnya. Ia menyediakan alat isap bagi pembeli yang ingin menggunakan narkotika di tempat.
BACA JUGA:Warga Made Barat Ditangkap Polisi Simpan 144 Gram Sabu
"Berdasarkan pengakuan tersangka, lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan sabu oleh berbagai pihak," tandasnya.
BACA JUGA:Beli Sabu di Teman Lapas, Residivis di Surabaya Balik Penjara
Tersangka kini ditahan di Polsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan narkotika di Indonesia.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 6,5 Kg Sabu dan 1.660 Butir Ekstasi
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, " pungkasnya. (alf)
Sumber: