AHY Serahkan 52 Sertifikat Tanah Elektronik di Ranggeh Pasuruan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan langsung sertifikat kepada warga di Pasuruan. -Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hadir di PASURUAN. Kedatangannya dalam rangka menyerahkan 52 sertifikat tanah (elektronik) kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten PASURUAN, Kamis 26 September 2024.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan, Menteri ATR/BPN AHY Komitmen Tuntaskan Permasalahan Agraria
Dari total 52 sertifikat yang diserahkan, 48 di antaranya merupakan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. Sementara 4 lainnya adalah sertifikat wakaf untuk musala. Salah satu musala yang menerima sertifikat wakaf bahkan telah berdiri sejak 1912.
Sebelum acara penyerahan sertifikat, AHY menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan tokoh agama setempat, Habib Taufik. Kemudian ia menyerahkan sertifikat hak milik untuk yayasan.
BACA JUGA:Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat
Dalam sambutannya, AHY menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa dan memberikan nilai tambah bagi aset mereka,” ujar AHY.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan Hantaru 2024, Ini yang Disampaikan Menteri AHY
Selain itu, AHY juga menyampaikan harapan agar sertifikat tanah yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik. Misalnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan sertifikat tanah secara bijak dan menghindari penggunaan yang konsumtif.
BACA JUGA:Hantaru 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Saya menghimbau agar jika sertifikat ini digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha, harus dengan tujuan menambah produktivitas. Jangan sampai digunakan secara konsumtif yang justru bisa memberatkan,” tambahnya.
Sumber: