Polresta Malang Kota Amankan 31 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan Polresta Malang Kota dan polsek jajaran. -Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sebanyak 31 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap Polresta Malang Kota dan jajaran polsek selama Operasi Tumpas Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. Tersangka yang terlibat memiliki berbagai peran, mulai dari kurir, pengedar, hingga pemasok narkoba.
BACA JUGA:Ungkap Narkoba 2,5 Kg, Satreskoba Polresta Malang Kota Terima Penghargaan
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa dari total 22 kasus, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 butir ekstasi, dan 151.194 butir pil dobel L.
"Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, kami mengamankan 31 tersangka dari 22 kasus. Para tersangka berperan sebagai kurir hingga penyedia narkoba," jelas Kombespol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis, 26 September 2024.
BACA JUGA:Ngopi Bawa Sabu, Warga Pare Diringkus Satreskoba Polresta Makota
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba, yang dianggap sebagai tanggung jawab bersama.
"Kami tegaskan, tidak akan ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami," lanjutnya.
BACA JUGA:Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020, Satreskoba Polresta Makota Gulung 32 Tersangka
Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menambahkan bahwa beberapa penangkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Salah satu penangkapan penting terjadi pada 4 April 2024 di exit tol Waru Gunung, Surabaya. Di mana kurir ganja seberat 42 kilogram berinisial MS berhasil diamankan. Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada jaringan YN, yang merupakan pemilik ganja tersebut.
BACA JUGA:Satreskoba Polresta Malang Kota Gulung Tiga Budak Sabu
Penangkapan terhadap YN dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, dengan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram yang rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Jatim.
"YN mengaku mendapatkan ganja dari Sumatra, dan kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa pengendalinya," ujar Kompol Harjanto.
Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. (edr)
Sumber: