Undang Wajib Pajak Prominen, Kanwil DJP Jawa Timur III Soroti Tax Revenue Hingga CoreTax
Tri Bowo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III dengan Pengurus PT Gudang Garam TBK--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Tri Bowo mengapresiasi 40 wajib pajak dengan kontribusi terbesar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singosari, KPP Madya Malang, KPP Malang Utara, dan KPP Malang Selatan.
Tri Bowo menilai para wajib pajak memegang peranan penting dalam tercapainya penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur III selama empat tahun terakhir.
“Selama tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp32,868 triliun, atau 102,16% dari target yang ditetapkan, yaitu Rp32,173 triliun. Kami sangat mengapresiasi upaya Bapak Ibu semua dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi sepanjang tahun,” ujar Tri Bowo dalam kegiatan Tax Gathering di Savana Hotel Kota Malang, Kamis, 19 September 2024.
BACA JUGA:Permudah Layanan Perpajakan, DJP Jatim III Resmikan Tax Center Baru
Berbeda dengan target di tahun 2023, Tri Bowo memaparkan adanya kenaikan target di tahun 2024. Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur III diharapkan dapat tumbuh sebesar 18,24% dibandingkan realisasi tahun 2023 atau setara dengan Rp38,8 triliun. Sampai dengan bulan Agustus 2024, realisasi penerimaan telah mencapai 59,37% atau setara dengan Rp23,07 triliun.
Dengan taget penerimaan yang lebih besar, lanjut Tri Bowo, Kanwil DJP Jawa Timur III masih bergantung pada industri pengolahan sebagai salah satu industri yang dominan dalam menyumbang penerimaan pajak terbesar.
“Industri pengolahan berkontribusi sebesar 71,33% dari total penerimaan. Namun, selain dari industri pengolahan kami juga berfokus menggali potensi dari sektor lainnya, seperti sektor aktivitas keuangan dan asuransi yang tahun ini penerimaan pajaknya tumbuh 34,76%,” ujarnya.
BACA JUGA:Pajak Bertutur 2024, DJP Apresiasi Suksesnya Piloting Inklusi Kesadaran Pajak di Kota Malang
Selanjutnya, Tri Bowo juga menyoroti implementasi CoreTax sebagai bagian dari reformasi perpajakan. CoreTax akan memungkinkan integrasi berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration menjadi satu platform terpadu.
Pengenalan CoreTax kepada masyarakat telah dimulai sejak awal 2024 hingga Juli. Saat ini, pengenalan CoreTax memasuki edukasi tahap pertama yang memberikan kesempatan wajib pajak untuk mencoba purwarupa aplikasi CoreTax.
“CoreTax akan memudahkan proses perpajakan, baik untuk wajib pajak individu maupun badan. Kami senantiasa meminta dukungan Bapak Ibu semuanya agar reformasi Perpajakan bisa berjalan dengan lancar dan memenuhi harapan kita semua,” terang Tri Bowo.
BACA JUGA:Resmikan Dua Tax Center, DJP Jatim III Dorong Kesadaran Pajak Akademisi
Tri Bowo juga menggarisbawahi pentingnya peran pajak bagi pembangunan di Indonesia. Namun menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah peran wajib pajak dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan uang pajak.
“Dukung kami dengan mengawasi pemanfaatan uang pajak di segala lini pemerintahan. Segala bentuk pelanggaran integritas yang melibatkan pengelolaan uang pajak bukan hanya menyakiti hati masyarakat Indonesia. Lebih dari itu, setiap pelanggaran terhadap integritas menghancurkan semangat puluhan ribu pegawai DJP yang telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai integritas,” jelasnya. (djp/ari)
Sumber: