umrah expo

Peluncuran Piagam Wajib Pajak, Komitmen Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

Peluncuran Piagam Wajib Pajak, Komitmen Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

Prosesi launching Piagam Wajib Pajak.--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan Wajib Pajak, Selasa 22 Juli 2025. 

Keterangan tertulis yang disampaikan DJP menyebutkan peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA:Gandeng Kejaksaan Tinggi, DJP Jatim II Dorong Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Desa


Mini Kidi--

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. 

Piagam ini sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya. 

BACA JUGA:Hingga Maret 2025, Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp6 T

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Disisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Hak dan kewajiban wajib pajak tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).(djp/ari)

Sumber:

Berita Terkait