Gandeng Kejaksaan Tinggi, DJP Jatim II Dorong Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Desa
Koordinator PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman, Penyidik PNS Jatim II Nyoman Ardina berfoto bersama di a--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Jombang, Kamis 3 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, dengan dihadiri 69 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa.
Hadir dalam acara ini Koordinator Kolaborasi PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, serta Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto.
BACA JUGA:Hingga Maret 2025, Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp6 T

Mini Kidi--
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi antara DJP dan IPDesa dalam memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa. Dengan demikian, risiko sanksi pidana pajak pajak dapat dicegah sedini mungkin.
Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto dalam sambutannya menegaskan bahwa administrasi pajak merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari pengelolaan dana desa. “Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi sinergi DJP dengan pemerintah desa yang semakin baik seiring implementasi sistem Coretax.
Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman menekankan pentingnya peran IPDesa dalam penerimaan negara. “Kontribusi IPDesa sangat signifikan dalam pembangunan. Kami berharap kerja sama ini semakin erat, pelayanan kami semakin prima, dan penerimaan pajak meningkat,” tuturnya.
BACA JUGA:DJP Jatim III Dorong Digitalisasi, Pertumbuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,87%
Selanjutnya, Paduanta Hutahayan dari DJP Jatim II memaparkan kewajiban perpajakan desa serta terkait modus tindak pidana pajak beserta sanksinya. Dari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto menyampaikan materi pencegahan tindak pidana perpajakan dalam pengelolaan dana desa, termasuk risiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor. “Kami ingin para kepala desa benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II. Penandatanganan ini menjadi komitmen bersama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa periode 2021–2025.
BACA JUGA:Sinergi Kejati Jatim dan DJP II Selamatkan Pendapatan Negara dari Kasus Penggelapan Pajak Rp 1,2 M
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta Kabupaten yang ada di Madura. “Kolaborasi dengan Kejati kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” pungkasnya.
Sumber:



