umrah expo

Dirjen Pajak Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 WP di Jatim

Dirjen Pajak Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 WP di Jatim

Prosesi penyerahan piagam pada 20 WP terpilih.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 20 Wajib Pajak (WP) terpilih mendapatkan Taxpayer Charter atau Piagam Wajib Pajak. Apresiasi ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, di Cemara Ballroom, Malang, Kamis, 7 Agustus 2025.

Keterangan tertulis DJP Jatim III menyebutkan penerima piagam merupakan representasi dari WP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, III. 

BACA JUGA:Operasi Gabungan, Roda 2 Dominasi Penunggak Pajak

BACA JUGA: DJP Libatkan Wajib Pajak Kembangkan Aplikasi eBupot 21/26


Mini Kidi--

Penerima yang dinilai memiliki komitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakan ini berasal darti berbagai elemen, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi.

Dalam prosesi ini Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, serta Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi.

BACA JUGA:Bapenda Kota Malang Launching SPPT PBB 2024, PJ Wali Kota Harap Kesadaran Wajib Pajak Meningkat

Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan komitmen bersama dalam rangka memperkuat hubungan antara negara dan Wajib Pajak.

 “Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Bimo.

BACA JUGA:Pemkot Batu Sosialisasikan Tarif Pajak Air Tanah 5 Persen

BACA JUGA:Kanwil DJP Jawa Timur III Capai Penerimaan Pajak Lebih dari 100%

Piagam ini mencantumkan delapan hak dan kewajiban wajib pajak. Hak wajib pajak antara lain: hak atas informasi yang benar, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan perlakuan, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data. 

Selain itu, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur dan benar, kooperatif dalam proses pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Sumber:

Berita Terkait