Reskrim Polsek Simokerto Bekuk Pengedar Sabu
Terduga pelaku ML dan barang bukti sabu yang disita.-Ali Muchtar-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Reskrim Polsek Simokerto mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
BACA JUGA:6 Begal Sadis Menangis Histeris Saat Diciduk Polsek Simokerto
Dalam operasi yang dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini, Rabu 18 September 2024, petugas mengamankan ML (32) yang diduga sebagai pengedar.
BACA JUGA:Polsek Simokerto Gelar Razia Malam, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring
Saat digeledah di rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 20 poket sabu dengan berat bruto 10 gram, satu buah timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
BACA JUGA:Anti Bandit Polsek Simokerto Ciduk Empat Pemain Judi Online saat Ngopi di Warkop
Dari pengakuan ML sudah mengedarkan sabu selama 2 bulan sekitar 50 gram ke 25 orang pelanggannya. Paket sabu diedarkan oleh ML mulai dari paket seharga Rp 100 ribu dan Rp 150.000.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, ML meraup keuntungan Rp 500 ribu per hari. ML memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MS (40), warga Tangkel, Bangkalan, Madura, yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).
BACA JUGA:Polsek Simokerto Taklukkan Pencuri 33 Motor di Surabaya
Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan saat dikonfirmasi terkait penangkapan ini menyampaikan AR merupakan target operasi.
“Ia sudah cukup lama menjadi target karena sering meresahkan warga sekitar. Dengan penangkapan ini, kami berharap peredaran narkoba dapat ditekan,” ujarnya.
BACA JUGA:Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Kapolsek Simokerto Beri Tips Pencegahan
Lebih lanjut, Kompol M Irfan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memberantas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Gelar Operasi Kejahatan Malam, Antisipasi Curanmor dan Gangster
Sumber: