Anti Bandit Polsek Simokerto Ciduk Empat Pemain Judi Online saat Ngopi di Warkop
Tim Anti Bandit Simokerto Ciduk 4 Pria Hobi Judi Online di Warung Kopi--
SURABAYA, MEMORANDUM – Dalam operasi rutin, Tim Anti Bandit Polsek Simokerto berhasil mengamankan empat orang pria yang tengah asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di warung giras 3A jalan manukan Tama Tandes Surabaya, Jumat dini hari 26 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Keempat pria yang sedang menikmati kopi dan bermain handphone tak menyangka akan kedatangan petugas.
Saat diinterogasi dan ponsel mereka diperiksa, polisi menemukan bukti kuat bahwa mereka tengah melakukan taruhan uang melalui aplikasi Higgs Domino Island.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kerugian mencapai jutaan rupiah. SI (45 tahun) tercatat melakukan transaksi sebesar Rp450.000, HH (62 tahun) Rp900.000, JW (38 tahun) Rp90.000, dan AH (42 tahun) sebesar Rp45.000," ungkap Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan.
BACA JUGA:Penumpang Kapal Gagal Berangkat, Diciduk Polisi saat Bermain Judi Online
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Dandim Bojonegoro Kembali Cek Ponsel Anggota
Para pelaku diketahui menggunakan ponsel pintar mereka untuk mengakses aplikasi judi online dan melakukan taruhan uang.
Selanjutnya ke empat orang bapak-bapak ini langsung digelandang ke Polsek Simokerto Jalan Kapasan 192 Surabaya untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, serta Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa 22 Influencer Terkait Kasus Promosi Judi Online
Kapolsek Irfan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Ia menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku judi online.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Selain merugikan diri sendiri, aktivitas ini juga melanggar hukum," tegas Kapolsek Irfan.(mtr)
Sumber: