Polri Bongkar Kasus Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Perputaran Uang Sindikat Capai 500 Miliar

Polri Bongkar Kasus Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Perputaran Uang Sindikat Capai 500 Miliar

Polri Bongkar Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan--

JAKARTA, MEMORANDUM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari laman resmi humas Polri, Selasa 9 Juli 2024.

Djauhandhani mengatakan, penelusuran Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan 2 situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Adapun situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” terangnya.

BACA JUGA:Selebgram di Bogor Buka Layanan VCS Sambil Promosi Situs Judi Online, Segini Penghasilannya

Djauhandhani mengungkap sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakuakn live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas untuk mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Dimana para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam pada tiap harinya untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” jelasnya.

Setelah menerima laporan polisi, Djauhandhani mengatakan pihaknya bergerak cepat hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.

BACA JUGA:TPPU Judi Online Tembus Rp 100 Triliun, Pakar Hukum: Periksa Semua Perusahaan Fintech

Dari penyelidikan itu tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan 7 tersangka yang beberapa diantaranya adalah WNA Taiwan. Yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal rp 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.

Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan taiwan yang merugikan masyarakat, dimana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) selama kurun waktu 3 bulan.

Sumber: