Ketua DPRD Jombang dan Pj Bupati Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

Ketua DPRD Jombang dan Pj Bupati Raih Penghargaan Nirwasita Tantra

Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi menerima penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2023 di Jakarta.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi menerima penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2023 yang digelar di Auditorium Dr. Ir. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. 

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar pada Rabu (18/9) kemarin. Ketua DPRD Jombang, mendapat sebagai Pimpinan DPRD dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Tahun 2023. 

Bersama Ketua DPRD Jombang, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo juga mendapat penghargaan Kinerja Bidang Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Jombang. Untuk kali pertama, Kabupaten Jombang memperoleh dua kategori sekaligus, yakni Kategori Kepala Daerah dan kategori Ketua DPRD. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Jombang Periode 2024-2029 Dilantik

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan pemerintah pusat yang diberikan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan isue strategis prioritas Lingkungan Hidup serta respon strategisnya dalam menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya. 

Dasar pemberian penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, dinilai dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun oleh Tim Penyusun IKPLHD 2023 pada 1 April - 31 Juli 2023. Selanjutnya Tim Penilai KLHK menetapkan 30 nominator kabupaten/kota untuk mengikuti tahapan wawancara. Untuk wawancara kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Jombang, dilaksanakan pada 12 Juni 2024 secara daring. 

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi mengungkapkan rasa syukur atas apresiasi bidang lingkungan, penghargaan "Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2023". Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari KLHK untuk Pimpinan DPRD melalui fungsi dan tugas DPRD dalam mendukung pengembangan program Lingkungan Hidup melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap issue permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang.  

BACA JUGA:DPRD Jombang Mulai Bahas P-APBD 2024

"Semoga dari hasil pencapaian ini mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui dukungan dan peran DPRD di Kabupaten Jombang dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan berkelanjutan," tukasnya. 

Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Jombang berkomitmen melaksanakan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Jombang yang diwujudkan melalui produk hukum, pengawasan dan dukungan anggaran. Beberapa produk hukum tersebut antara lain Perda 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Mata Air, Perbup 50 Tahun 2022 tentang Penyediaan Air Baku Bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemda dan Pelaku Usaha. 

Ada pula Peraturan Perundangan terkait isu Pelayanan Pengelolaan Persampahan seperti Larangan Buang Sampah di Sungai yang dicantumkan dalam Perda 9/2010 tentang Ketertiban Umum dan Perda 9/1999 tentang Irigasi serta  Perbup 56 Tahun 2022 tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Selanjutnya Peraturan Perundangan terkait isu Kasus Limbah B3 tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

BACA JUGA:Seluruh Fraksi DPRD Jombang Setuju, 4 Raperda Sah menjadi Perda

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berharap, pencapaian penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang. 

"Alhamdulillah, kita tentu sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh stakeholder. Ini kerja tim, terima kasih keada semua pihak, masyarakat Kabupaten Jombang atas capaian kinerja di bidang lingkungan hidup," ujarnya. 

Sumber: