Bawaslu Waspadai Netralitas ASN dan Perangkat Desa Kabupaten Madiun

Bawaslu Waspadai Netralitas ASN dan Perangkat Desa Kabupaten Madiun

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo. -Andhika Abdillah-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun mewaspadai soal pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa saat Pilkada 2024. Ini mengingat polarisasi politik oleh paslon bakal menggunakan banyak potensi di wilayah. 

BACA JUGA:Temuan Bawaslu dan KPU Kabupaten Madiun Soal Warga Meninggal Masih Terdata

"Itu yang harus diwaspadai, banyak kejadian yang regulasinya tidak bisa menututi kejadian yang ada di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo

Saat ini, pihaknya sudah melakukan mitigasi melalui panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam), untuk melakukan pengawasan setiap kegiatan yang berbau politik. 

BACA JUGA:Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Pelanggaran Pantarlih Kota Madiun, Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

"Apapun yang berpotensi digunakan paslon untuk mengkampanyekan diri itu harus diwaspadai," katanya. 

Ia juga menambahkan, jika ada ASN ataupun perangkat desa yang melanggar tentunya ada sanksi yang disiapkan. Dengan berpedoman Undang-Undang yang mengatur ASN, Komisi ASN, hingga Undang-Undang tentang Desa. 

BACA JUGA:Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Madiun Gelar Rakor Bersama Panwascam

"Kalau pelanggaran pidana mengarah ke waktu kampanye. Sudah kami siapkan himbauan ke Pemda untuk netralitas ASN pada Pj Bupati, juga kepala desa," tandasnya. (dif/ju)

Sumber: