2 Bapaslon Pilbup Madiun Dinyatakan MS, Tidak Ada Tanggapan Masyarakat

2 Bapaslon Pilbup Madiun Dinyatakan MS, Tidak Ada Tanggapan Masyarakat

Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar.-Andhika Abdillah-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Persyaratan administrasi kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun dinyatakan telah memenuhi syarat (MS). KPU belum menerima tanggapan masyarakat hingga batas akhir 18 September 2024. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Madiun Terima 2 Paslon Mendaftar

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar mengatakan tahapan persyaratan administrasi telah dilaksanakan sesuai prosedur. Mulai dari penerimaan berkas para calon, verifikasi, perbaikan serta mengumumkan visi misi pada Sabtu 15 September 2024. Sementara hingga Rabu 18 September 2024 pihaknya belum menerima tanggapan masyarakat baik di aplikasi Silon maupun diserahkan langsung ke kantor KPU setempat. 

BACA JUGA:Dikawal Partisipan dan Kader, Ahmad Dawani dan Sandhika Daftar ke KPU Kabupaten Madiun

"Kalau faktor belum adanya tanggapan masyarakat ini kami kurang tahu, yang jelas secara transparansi sudah kami umumkan sesuai prosedur,” jelasnya.

BACA JUGA:Temuan Bawaslu dan KPU Kabupaten Madiun Soal Warga Meninggal Masih Terdata

Diketahui sebelumnya KPU telah menyelesaikan pemeriksaan berkas persyaratan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Madiun. Hasilnya pun kedua bapaslon memenuhi syarat lengkap dan sah baik dari segi visi misi, tes kesehatan jasmani maupun rohani ataupun syarat administrasi bakal calon itu sendiri. (dif/ju)

Sumber: