Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste

Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan deportasi terhadap warga negara Timor Leste Maria Sarmento da Silva.-Sujatmiko-

MALANG, MEMORANDUM.CO.IDKantor Imigrasi Kelas I TPI Malang deportasi warga negara Timor Leste, Maria Sarmento da Silva, pada Kamis, 12 September 2024. 

BACA JUGA:Imigrasi Malang Berperan Signifikan dalam Operasi Jagratara

Deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah yang Maria Sarmento da Silva dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria Sarmento da Silva didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. 

BACA JUGA:Imigrasi Malang Turut Sukseskan Pemberangkatan CJH Kota Malang Tahun 2024

Selanjutnya, Maria Sarmento da Silva diantar petugas dari  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain. Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria Sarmento da Silva diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

BACA JUGA:Tinggalkan Legacy di Imigrasi Malang, Sambut Nakhoda Anyar Penuh Harapan

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang Anggoro Widjanarko.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Resmikan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Herdaus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap warga asing yang melanggar aturan. 

“Pengawasan terhadap warga asing menjadi salah satu fokus kami, terutama di daerah-daerah strategis seperti Malang dan Atambua. Tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia,” tambah Herdaus.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Luncurkan Inovasi Layanan Antrean Walk-In ECO-PASS untuk Pengguna Kendaraan Listrik

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Heni Yuwono juga memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil jajaran Imigrasi Malang. 

Sumber: