Belum 1x24 Jam, Polisi Tangkap Sopir Pelaku Tabrak Lari di Lamongan

Belum 1x24 Jam, Polisi Tangkap Sopir Pelaku Tabrak Lari di Lamongan

Petugas kepolisian Polres Lamongan saat mengamankan pelaku serta barangbukti mobil R4--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sebelum 1 kali 24 jam, Tim Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres LAMONGAN berhasil menangkap MA (36) terduga pelaku tabrak lari yang terjadi di ruas Jalan Nasional Gresik-LAMONGAN, Dusun Ngijen, Desa Pandanpacur, Kecamatan Deket, Kabupaten LAMONGAN, Jawa Timur.

MA merupakan sopir kemdaraan R4 atau roda empat (mobil) Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1293 TG. yang menabrak dua orang pemotor pada Kamis (11/9/2024) sekitar pukul 10.15 WIB, kemarin. Dalam kecelakaan tersebut, satu korban meninggal dunia.

Setelah petugas mengatongi identitas pelaku tabrak lari, dengan dibantu informasi masyarakat dan anggota Polsek setempat selanjutnya Tim Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan gerak cepat melakukan pegejaran serta penyisiran untuk dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Dua Pemotor di Lamongan Jadi Korban Tabrak Lari, 1 Meninggal Dunia

"Terduga pelaku kami amankan di Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng kemarin, pada Kamis malam," ungkap Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyagana yang disampaikan melalui Kanit Gakkum Polres Lamongan, Ipda Hadi. Jum'at 13 September 2024.

Ipda Hadi mengatakan, saat ini MA sedang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kecelakaan tabrak lari yang menyebabkan Kartikasari, mengalami luka ringan pada punggung sedangkan korban Sitta, meninggal dilokasi kejadian.

Kecelakaan itu, Ipda Hadi menyebut, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda dengan nomor polisi W 6715 BT dikendarai oleh Kartikasari (33) melaju dari arah Timur ke Barat.

BACA JUGA:Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro

"Setibanya pemotor tersebut di lokasi, tiba-tiba ada mobil Mobil Suzuki Ertiga diduga dikemudikan seorang pria tersebut, melaju dari arah belakang menabrak sepeda motor yang kendarai oleh Kartikasari (33) warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah Lamongan.

Tak sampai disitu saja, pengemudi Mobil tersebut terus melajukan mobilnya dan kembali menabrak pemotor dengan nomor polisi S 3670 JCH yang dikendarai Siti Munfaati (45) atau teman-temannya memanggil Sitta, warga Jalan Ikan Dorang, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan Kota meninggal di lokasi kejadian.

Dijelaskan, sopir mobil Ertiga asal Desa Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya tersebut diamankan di wilayah Karanggeneng. ''Sopir mobil telah diamankkan berada di rumah saudaranya,'' jelasnya.

BACA JUGA:Keluarga Korban Tabrak Lari di Terminal Lamongan Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri

Selain petugas mengamankan sopir mobil untuk dilakukan pemeriksaan dan Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1293 TG tersebut juga diamankan Mapolres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: