Eksekusi Tanah dan Bangunan di Gesikan Tulungagung Tegang

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Gesikan Tulungagung Tegang

Pengosongan rumah di Dusun Krajan, RT 04/RW 05, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. -Ahmad Rifai-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah personel kepolisian diterjunkan guna memastikan pelaksanaan proses eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Krajan, RT 04/RW 05, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Kamis 12 September 2024 berlangsung lancar.

BACA JUGA:dBelga Dieksekusi, Sebagian Ruko Dikosongkan Paksa 

Pasalnya tanah dan bangunan itu masih ditempati tergugat, yakni Jihamam. Namun penggugat dalam perkara ini yaitu Markidi, warga Dusun Gedangsewu Selatan, RT 02/RW 02, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu yakin, tanah dan bangunan itu sudah menjadi miliknya.

BACA JUGA:Kasus Tipikor, Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 12 Aset

Dari situs resmi milik Pengadilan Negeri Tulungagung, nama tergugat Jihamam sudah berproses dalam perkara ini sejak 2016. Bahkan pada 2023, Jihamam juga pernah menggugat beberapa pihak, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

BACA JUGA:Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Jaksa segera Eksekusi 2 Eks Polisi Selingkuh 

Proses pengosongan rumah pun berlangsung menegangkan. Sebab Jihamam masih meyakini, rumah tersebut adalah miliknya, begitu juga dengan Kuasa hukum tergugat, Fayakun.

BACA JUGA:Karyawan BMI Minta PN Tunda Eksekusi Lahan BMI 

Fayakun masih yakin, bahwa kliennya adalah pemilik sah rumah tersebut, itu dibuktikan dengan sertipikat asli.

BACA JUGA:Polsek Mulyorejo, Laksanakan Kegiatan Pendampingan Eksekusi Aset Pemkot Surabaya  

Fayakun juga menolak eksekusi karena menurutnya belum ada pembatalan sertipikat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

 BACA JUGA:Setelah 7 Tahun, Lahan Jalan Ki Ageng Gribig Dieksekusi

"Kalau eksekusi model seperti ini menurut saya kurang bermanfaat secara tingkat sosiologi di masyarakat. Yang jelas Jihamam selaku pemilik sertipikat tanah itu belum dibatalkan. Selama belum dibatalkan oleh PTUN, tidak ada yang mengingkari dialah pemilik sertipikat tanah," ujar Fayakun.

BACA JUGA:Rumah Pendiri Arema Dieksekusi Pengadilan Negeri Malang 

Hampir 40 menit berlangsung, pihak Jihamam tetap tidak mau angkat kaki. Akhirnya Pengadilan Negeri Tulungagung membacakan hasil putusan untuk mengosongkan rumah tersebut. Kemudian petugas eksekusi masuk ke teras dan membuka paksa pintu rumah.

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur 

Setelah berhasil membuka paksa pintu, barang-barang milik Jihamam dikeluarkan satu persatu untuk diangkut di sebuah kendaraan.

BACA JUGA:Rumah Pendiri Arema Gagal Dieksekusi 

Kendati pihak Jihamam masih belum bisa menerima upaya pengosongan ini, proses eksekusi tetap dilakukan sampai selesai.

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Nginden Intan Timur, Perlawanan Pemohon Kandas 

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Sinto Awijiatmoko mengatakan, kliennya membeli tanah dan bangunan itu melalui KPKNL Malang. Kemudian proses pembelian berlangsung sesuai prosedur yang ada.

BACA JUGA:Pemilik Rumah Nginden Intan Timur Minta Eksekusi Ditunda, Tunggu Putusan Hukum Tetap 

"Setelah itu ada penawaran, kita ajukan penawaran terus oleh KNPL dimenangkan. Kalau total kurang tahu nilainya semua," ujar Sinto.

BACA JUGA:Jurusita PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Tengku Umar 

Pihaknya tidak bisa menjelaskan bagaimana tanah dan bangunan itu bisa ada dalam lelang. Pihaknya hanya fokus pembelian setelah tanah dan bangunan tersebut masuk dalam daftar lelang.

BACA JUGA:Polsek Dukuh Pakis Kawal Juru Sita Eksekusi Pengosongan Rumah 

Nantinya menurut Sinto, dari KPKNL melalui risalah lelang sudah ada keterangan bahwa ada pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional untuk penerbitan sertipikat atas nama penggugat.

BACA JUGA:Kapolsek Lakarsantri Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah dan Bangunan 

"Dari KPKNL sendiri sudah ada untuk diperbaharui sertipikat, diterbitkan lagi kepada BPN untuk menerbitkan," tandasnya. (fir/fai)

Sumber: