Antisipasi Korban, Polsek Balen Larang Memasang Jebakan Tikus dengan Aliran Listrik

Antisipasi Korban, Polsek Balen Larang Memasang Jebakan Tikus dengan Aliran Listrik

Pemasangan Imbauan Oleh Anggota Polisi --

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Antisipasi jatuhnya korban akibat pemasangan jebakan listrik di persawahan, Polsek Balen berikan imbauan kamtibmas kepada warga di dengan memasang spanduk di desa - desa. Pemasangan spanduk himbauan kamtibmas Polsek Balen dilaksanakan melalui anggota Polsek Balen.

Kapolsek  Balen Iptu Windiarto mengatakan bahwasannya ada beberapa peristiwa mengenai korban jebakan tikus yang dialiri aliran lsitrik, Polsek Balen perlu melakukan sosialisasi tentang bahaya adanya jebakan tikus dipersawahan. Selain itu, adanya jebakan tikus juga tidak mengurangi populasi hama tikus yang menyerang tanaman dipersawahan.

BACA JUGA:Jumat Berkah, Polsek Balen Berbagi Bingkisan Kepada Warga

"Selain memakan korban tikus sebagai target utama pemberantasan hama, jebakan tikus juga bisa memakan korban manusia yang tidak mengetahui adanya jebakan yang dipasang oleh pemilik sawah," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek juga menegaskan bahwasannya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik dipersawahan karena melanggar hukum pidana. Selain Bapati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 250/1704/412.223/2020  pada tanggal 20 Oktober 2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

BACA JUGA:Pengesahan PSHT Selesai, Polsek Balen Sampaikan Terima Kasik ke BKP Balen

"Kami akan melakukan tindakan tegas adanya pelanggaran ini," tegas Kapolsek.(top)

Sumber: