Tekan Golput, KPU Jatim Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

Tekan Golput, KPU Jatim Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

Tekan Golput, KPU Jatim Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Jawa Timur terus melakukan sosialisasi Pilkada serentak 27 November 2024.

Melalui volunteer dan media, diharapkan  gelar pilkada serentak bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Memenuhi target mempertahankan tingkat partisipasi di angka 83,85 persen merujuk pada hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Devisi Sosdik dan Parmas KPU Jawa Timur Nur Salam menyampaikan oeran media dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Menjaga tingkat partisipasi pemilih Pilkada serentak 2024 di angka 83,85 persen itu tugas yang sangat berat. Namun kami tetap optimis bisa mempertahankan karena pilkada kali ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur, berbeda dengan pilkada tahun tahun sebelumnya," kata Nur Salam.

BACA JUGA:Dihadapan KPU Jatim, Risma-Gus Hans : Takdir Disatukan di Tanah Suci Resik-resik Jawa Timur

Tantangan meningkatkan partisipasi pemillih di Pilkada serentak 2024 jika mengacu data pemilu 2024 lalu, kata Nur Salam adalah masih adanya 16,15 persen pemillih yang golput.

"Jadi kita berupaya keras agar 16,15 persen pemilih yang tak menggunakan hak pilih di pemilu lalu itu tidak golput lagi di Pilkada serentak mendatang. Tentu berbagai metode harus kita laksanakan. Termasuk sosialisasinya tidak boleh monoton sehingga kali ini kita menggunakan volunteer yang disukai oleh generasi gen Z dengan konten yang menarik di media sosial," ungkapnya.

BACA JUGA:Antar Daftar ke KPU Jatim, Koalisi KAWANKoE Dukung Khofifah-Emil Dua Periode

Ia juga mengapresiasi sebagian masyarakat di lima (5) kabupaten/kota di Jatim yang daerahnya hanya ada calon tunggal di pilkada mau mengkampanyekan kotak kosong karena itu juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih mau datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).

"Silahkan kampanye kotak kosong sebab yang dilarang atau tidak dibolehkan menurut Undang Undang itu adalah ajakan untuk golput atau tidak memilih," tegas mantan jurnalis ini. (day)

Sumber: