Direktur Lembaga Konservasi Akui Telah Keliru Jual Satwa di Madiun Umbul Square

Direktur Lembaga Konservasi Akui Telah Keliru Jual Satwa di Madiun Umbul Square

Direktur lembaga konservasi Madiun Umbul Square, Afri Handoko.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Direktur lembaga konservasi (LK) Madiun Umbul Square, Afri Handoko mengakui penjualan satwa tanpa sepengetahuan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. itu merupakan kekeliruan yang fatal.  

"Kami memang mengambil langkah yang keliru, tapi nothing choice (tidak ada pilihan)," katanya.

BACA JUGA:Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal

Menurutnya, penjualan satwa pada bulan Maret lalu berdasarkan keputusan pihak manajemen LK Madiun Umbul Square. Berupa satu ekor Antelop anakan, seekor Rusa Tutul, dan dua ekor Kambing Praha dengan total Rp 57,5 juta. 

Namun, untuk penjualan satwa pada bulan Agustus lalu tidak ada kesepakatan pihak manajemen. Hanyasaja, salah satu oknum tenaga harian lepas (THL) KL Madiun Umbul Square berinisial MFR, menjual dua ekor Antelop Rp 100 juta ke Jepara, Jawa Tengah. 

"Dia bertindak sendiri tanpa pengetahuan manjemen, dan melepas kepada orang lain," kata dia Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Berangkat Haji, Pengasuh Ponpes Ujungpangkah Serahkan Buaya ke BKSDA

BACA JUGA:Heboh Video Harimau di Sendang Tulungagung, Perhutani dan BKSDA Sebut Hoax

Dia menyatakan, MFR kini telah diberi sanksi dan telah dipecat dari posisi THL Madiun Umbul Square. Meski oknum tersebut sudah diberikan sanksi, Afri ingin satwa yang terlanjur dijual itu kembali ke LK Madiun Umbul Square. 

"Saat ini kita masih proses untuk penarikan kembali satwa itu ke Umbul," tuturnya. (dif/ju)

Sumber: