Kejari Surabaya Hentikan Kasus Orang Tua Pembuang Bayi
Kasi Pidum Kejari Ali Prakosa memberikan pengarahan kepada orang tua pembuang bayi yang kini kasusnya dihentikan. -Farid Al Jufri-
“assalamualaikum Bapak/ ibu yang dirumah ini saya titip bayi perempuan ini dengan tanggal lahir 28 April 2024 mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu”
BACA JUGA:Mardiana Simpan Bayi di Rumah Kos Selama Dua Hari
“Saksi Joeari Ira Agustin kemudian lapor polisi, namun setelah mengetahui bahwa bayi tersebut adalah anak keponakannya, pelapor kemudian mencabut laporan,” ujar Ali.
BACA JUGA:Pembuang Bayi Bohongi Suami, Jika Ia Alami Pendarahan Akibat KB Suntik
Kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah mendapat persetujuan dari Jampidum. (rid)
Sumber: