Sidang Sweeping Suporter Persib FCC, Majelis Hakim Minta Penyidik Dihadirkan

Sidang Sweeping Suporter Persib FCC, Majelis Hakim Minta Penyidik Dihadirkan

Suasana sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Setelah melempar, saksi bersama Agus dan suporter lain langsung berlari melarikan diri karena dikejar aparat. Dan akhirnya saksi bersama Agus tertangkap dan dibawa ke truk diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. 

BACA JUGA:Dewan Terima Surat Pengunduran Diri Rusdi-Shobih, KPU Siap Verifikasi Administrasi Berkas Calon

"Saya dan Agus ditangkap, saya lolos karena masih di bawah umur dan sudah didamaikan dengan pak kapolres. Niatnya melempar kumpulan suporter FCC yang pakai bus. Banyak orang yang melemparkan tapi tidak ada yang kena," ujarnya. 

BACA JUGA:Polsek Krembangan Ajak Warga Bangun Sinergi Jaga Kamtibmas

"Awalnya memang mau sweeping suporter Persib FCC karena mereka memprovokasi di akun medsos. Jadi karena polisi melarang adanya sweeping akhirnya kami melawan dengan melemparkan botol," tuturnya. 

BACA JUGA:Sejoli di Surabaya Jadi Korban Komplotan Begal

Selanjutnya Sihab menjadi saksi untuk terdakwa Zakariyah, menurut Sihab bahwa ia bersama temanya Zakariyah memang berniat datang untuk sweeping suporter Persib FCC. Setelah isya berangkat dari Waru, Sidoarjo dan sampai di Kedinding sekitar pukul 21.00 WIB. Sambil menunggu Sihab bersama Zakariyah ngopi di warung dan di lokasi tersebut memang sudah banyak orang yang akan sweeping. 

BACA JUGA:Luluk Diana Sabet Emas Angkat Besi di PON XXI 2024

"Jadi nunggu suporter Persib. Sebelum sweeping, itu sudah dibubarkan oleh aparat keamanan. Sudah diperingatkan oleh aparat untuk membubarkan diri dan diberi hitungan sampai 10, kalau tidak membubarkan diri akan ditangkap," ujarnya. 

Kemudian karena sudah ada peringatan dari aparat,ia bersama Zakariyah kembali di warkop. Namuntiba-tiba aaparat datang ke warkop dan langsung ditangkap. 

"Saya dan Zakariyah tidak sampai melemparkan karena sudah diperingatkan aparat, namun tetap ditangkap Yang Mulia," kata Sihab saat memberikan keterangan di hadapan ketua Majelis Hakim Toniwidjaja Hansberd.

BACA JUGA:Jadi Dewan Muda Fraksi Golkar, Aldy Ingin Bawa Manfaat untuk Masyarakat

Selanjutnya, hakim anggota Taufik Tatas mengatakan ke saksi Sihab apakah berita acara pemeriksaan (BAP) sudah sesuai, saksi Sihab mengatakan benar itu BAP miliknya dan sudah ditandatanganinya. Namun ia dipaksa oleh penyidik. 

BACA JUGA:6 Sekolah Diverifikasi Lapangan sebagai Calon Adiwiyata Tingkat Kabupaten Lumajang

"Saya dipaksa Yang Mulia saat membuat BAP, saat itu banyak polisi dan saya dipaksa. Memberikan keterangan jujur atau tidak leher saya ditekan pakai ujung korek yang sebelumnya sudah dinyalakan. Saat itu saya tidak didamping penasehat hukum karena saya tolak. Saya tidak tau penasehat hukum itu apa," benernya saat ditanya hakim Taufik Tatas. 

Sumber: