Sidang Sweeping Suporter Persib FCC, Majelis Hakim Minta Penyidik Dihadirkan

Sidang Sweeping Suporter Persib FCC, Majelis Hakim Minta Penyidik Dihadirkan

Suasana sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Melalui DSK, Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Pun juga terdakwa Yusuf saat ditanya hakim Taufik Tatas mengatakan bahwa ia dipaksa dalam membuat BAP. "Itu bukan keterangan saya, saya dipaksa penyidik," ujarnya. 

BACA JUGA:Memorandum Haji Umrah Expo 2024: Solusi Lengkap Persiapan Ibadah

Taufik Tatas lantas menanyakan satu persatu terdakwa terkait BAP yang dilakukan penyidik. Apakah semua dipaksa membuat BAP tersebut dan kompak mereka semua menjawab iya dipaksa. 

BACA JUGA:Sambangi Tulungagung, Khofifah Fokus Bentuk Tim Pemenangan

"Kesaksian kalian benar ya dipaksa? Kalau salah nanti kalian tanggung sendiri akibatnya. Karena ancaman penjaranya 7 tahun karena memberikan kesaksian bohong," ujar Taufik Tatas. 

BACA JUGA:Capaian Kinerja Bidang Pelayanan KI di Maluku, Kakanwil Komitmen Penuhi Target

"Tolong Bu Jaksa (Diah Ratri) panggil semua penyidiknya," imbuh Taufik Tatas. (rid)

Sumber: