Morning Talk PerCa Indonesia Jatim: Inspirasi Hukum Waris, dan Pembagian Harta dalam Perkawinan Campuran

Morning Talk PerCa Indonesia Jatim: Inspirasi Hukum Waris, dan Pembagian Harta dalam Perkawinan Campuran

Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. jadi pembicara utama.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Pagi yang cerah di Wizz Prime Hotel, Malang, menjadi saksi perhelatan seminar Morning Talk PerCa Indonesia Jawa Timur yang mengusung tema Love & Regulation, Minggu 2 September 2024.

Acara yang dihadiri oleh para pasangan perkawinan campuran ini menghadirkan diskusi mendalam mengenai isu-isu hukum terkait pernikahan lintas negara, meliputi topik penting seperti hukum waris, perjanjian kawin, pembagian harta, dan aspek bisnis bagi keluarga perkawinan campuran.

Seminar ini diselenggarakan oleh Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) Jawa Timur dengan dukungan sponsor dari Maybank dan Allianz, yang turut berkontribusi dalam menyukseskan acara ini. 

BACA JUGA:Melepas Rindu: TOP Legal Corner X Memorandum is Back !!!


Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M., seorang ahli hukum yang memiliki rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus perkawinan campuran. --

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran hukum bagi pasangan yang berasal dari latar belakang kewarganegaraan berbeda, serta pentingnya perlindungan finansial melalui layanan asuransi dan perbankan.

Seminar ini menghadirkan Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M., seorang ahli hukum yang memiliki rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus perkawinan campuran. 

Dalam presentasinya, Anis memaparkan dengan penuh antusias tentang pentingnya memahami aturan hukum terkait pernikahan lintas kewarganegaraan di Indonesia. Anis yang juga merupakan pelaku perkawinan campuran, karena suaminya berasal dari Jerman, berbagi pengalamannya secara mendalam mengenai tantangan-tantangan yang kerap dihadapi oleh pasangan lintas negara.

Anis menjelaskan, Salah satu tantangan terbesar dalam perkawinan campuran adalah soal pengelolaan harta, terutama ketika menyangkut hukum waris. Banyak pasangan yang tidak menyadari bahwa perbedaan kewarganegaraan bisa menjadi hambatan dalam pembagian harta, khususnya properti tak bergerak di Indonesia.


Para peserta foto bersama usai seminar.--

BACA JUGA:TOP Legal Hadir di Umrah Holiday Expo 2024: Legalitas Tidak Bermasalah, Umrah pun Berkah

Ia juga menambahkan bahwa banyak pasangan mengabaikan pentingnya membuat perjanjian kawin dan wasiat, padahal kedua instrumen hukum ini bisa melindungi hak-hak keluarga, terutama ketika salah satu pasangan meninggal dunia. 

“Hukum Indonesia memberikan perlindungan bagi semua pihak, asalkan mereka memahami dan mengikuti prosedurnya,” kata Anis dengan tegas.

Bagi banyak peserta, penjelasan Anis membuka wawasan baru tentang pentingnya kesiapan hukum dalam perkawinan campuran. 

Sumber: