Dugaan Pelarangan Penggunaan Jilbab di Sektor Pelayanan Publik, Dirjen HAM: Akan Kirim Tim ke Lapangan

Dugaan Pelarangan Penggunaan Jilbab di Sektor Pelayanan Publik,  Dirjen HAM: Akan Kirim Tim ke Lapangan

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra.-Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan

BACA JUGA:Dirjen HAM : Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

BACA JUGA:Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi dalam Hak Asasi Manusia.

“Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," ujar Dirjen HAM seperti dikirim Humas Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dalam Pelayanan Ramah HAM, Dirjen HAM Kunjungi UPT dan PT Taspen Malang

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab.

BACA JUGA:Dikunjungi Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM

Dirjen HAM menambahkan, bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

BACA JUGA:Dirjen HAM Apresiasi Ruang Ramah HAM Kantor Imigrasi Malang

"Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas," tegasnya.

BACA JUGA:Dirjen HAM Apresiasi Komitmen Kemenkumham Jatim dalam Ciptakan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, terutama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Sumber: