Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang 2024-2029, Siap Kawal Aspirasi Rakyat

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang 2024-2029, Siap Kawal Aspirasi Rakyat

Sebanyak lima puluh orang anggota DPRD Kabupaten Malang hasil dari Pileg 2024 menjalani prosesi pelantikan--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak lima puluh orang anggota DPRD Kabupaten Malang hasil dari Pileg 2024 menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jumat 30 Agustus 2024.

Prosesi pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Ayun Kristiyanto SH MH, disaksikan oleh undangan antara lain jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang.

BACA JUGA:Anik Maslachah Ditunjuk Jadi Ketua Sementara DPRD Jatim Periode 2024-2029

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur no: 100.3.3.1/769/KPTS/011.2/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang masa jabatan 2024- 2029.

Dari 50 anggota DPRD ini sebanyak 31 orang merupakan incumbent, sedangkan 19 orang lainnya adalah pendatang baru sebagian besar dari kalangan kaum muda yang diharapkan berkontribusi positif terhadap kinerja DPRD Kabupaten Malang masa jabatan 2024-2029.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Malang Termuda, Komitmen Sejahterakan Rakyat Lewat Rumah Djoeang HSM

Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos menyampaikan dengan telah dilakukan pengambilan sumpah janji tersebut maka secara resmi 50 anggota dewan baru sudah bisa mulai menjabat dan bekerja sebagaimana mestinya.

“Dengan telah dilakukan pelantikan, maka saat ini telah ditetapkan pimpinan sementara dan wakilnya dari parpol yang mendapatkan suara terbayak,” ujar Darmadi yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Malang masa jabatan 2019-2024.

BACA JUGA:Bima Mahasiswa Brawijaya Dilantik Jadi DPRD Jatim

Darmadi menjelaskan sesuai dengan ketentuan maka pimpinan sementara berasal dari PDI-P yaitu Darmadi SSos, dan wakilnya dari PKB yaitu Ir Kholik. Selanjutnya pimpinan sementara tugasnya memfasilitasi, membetuk Fraksi dan membuat Tata tertib dan selanjutnya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Namun setelah tatib terbentuk maka selanjutnya adalah memilih ketua definitif,” jelas politisi PDI-P.

Dikatakan, rapat yang dipimpin pimpinann sementara ini akan menggelar rapat yang dijadwalkan pada Senin 2 September 2024.

“Secepatnya (rapat, red) mulai Senin (2/9) sudah akan dilakukan rapat pembentukan,” imbuh Darmadi.

BACA JUGA:Pemkab Malang Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Sementara itu, anggota dewan telah purna tugas diperhentikan dengan SK Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/768/KPTS/011.2/2024 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Malang masa jabatan 2019- 2024.

Sumber: