Tidak Dapat Keringanan, Pengedar Ekstasi Divonis 6 Tahun

Tidak Dapat Keringanan, Pengedar Ekstasi Divonis 6 Tahun

Terdakwa Ainur Rohman mendengar putusan di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)

Sumber: