Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa

Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa

Pelaku Abdul Salam babak belur diamuk massa.-Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejadian pencurian kembali menggegerkan Kabupaten Pasuruan. Seorang perempuan, Faizul Husna (25), warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, menjadi korban pencurian motor. Tepatnya ia mengendarai motornya di Jalan Raya Dusun Krajan I, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.

BACA JUGA:Polsek Wonorejo Vuka Gerai Vaksin Tahap Dua

Aksi pencurian dilakukan Abdul Salam, warga Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan. Peristiwa bermula saat korban memarkir motornya di pinggir jalan. Saat beristirahat, korban menikmati makanan tanpa mempedulikan motornya. Pelaku yang melihat ada kesempatan, langsung mengambil motor tersebut dan berusaha melarikan diri.

BACA JUGA:Kapolsek Wonorejo Berharap Tidak Ada Penolakan Jenazah Covid-19

Beruntung saat kejadian itu, ada saksi mata yang melihat gelagat pelaku. Atas pencurian itu, saksi mata bernama Samsul Hadi memberitahu korban. Keduanya langsung mengejar pelaku yang belum jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan

Kejar mengejar memakai motorpun tak terelakkan. Sambil saksi mata mengejar, korban sempat berteriak minta tolong kepada warga lainya. Teriakan korban membuat beberapa warga lainnya ikut membantu melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, pelaku pun berhasil ditangkap di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

BACA JUGA:Kesaksian Siska Wati di Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Minta Uang untuk Beli HP

"Korban sempat mengejar pelaku bersama saksi. Berkat bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap dan sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan," ujar Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo, Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:KY Rekomendasi 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian, Ini Respons Kuasa Hukum Dini

Polisi Polsek Wonorejo yang tiba di lokasi kejadian kemudian mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Di antaranya STNK, kunci kontak motor, Honda Beat, surat keterangan dari bank pembiayaan, serta sejumlah pakaian milik pelaku.

BACA JUGA:Wartawan Memorandum Raih Juara LKTW 2024

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (hm/mh)

 

Sumber: