Remaja Bawa Sajam Ditetapkan Tersangka

Remaja Bawa Sajam Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polsek Kenjeran memeriksa remaja yang terlibat gangster. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AIS, asal Kecamatan Semampir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. AIS diduga kuat terlibat dalam aktivitas gangster dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan aksinya.

BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan

AIS bersama lima teman lainnya yakni AF (19), warga Kecamatan Tambaksari; NB (17), warga Kecamatan Kenjeran; CAR (16) warga Kecamatan Semampir; AN (16) warga Kecamatan Kenjeran; dan CGP (14), warga Kecamatan Sawahan, sebelumnya diamankan petugas Satuan Samapta Polrestabes di Jembatan Pogot, pada Rabu 23 Agustus 2024 dini hari. Selanjutnya mereka diserahkan ke Polsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Viral Video Polwan Tegur Pengunjung di Warkop, Dirmanto: Akan Panggil Pengunjung untuk Dimintai Penjelasan

"Terungkap salah satu dari mereka, remaja berinisial AIS sebagai pemilik senjata tajam, " kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto.

BACA JUGA:Kesaksian Siska Wati di Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Minta Uang untuk Beli HP

Suroto mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan rata-rata masih berusia belasan tahun. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. 

BACA JUGA:Golkar Serahkan Formulir B1 KWK ke Khofifah-Emil, Berkah Meraih Kemenangan Pilgub Jatim

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis corbek, satu buah samurai panjang, dua unit handphone, dan tiga unit motor. 

BACA JUGA:PDI-P Jatim Siapkan Kader Internal, Tak Dukung Petahana Khofifah-Emil di Pilkada 2024

Salah satu pelaku yang diketahui berinisial AIS (16) ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam tersebut. Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. 

BACA JUGA:KY Rekomendasi 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian, Ini Respons Kuasa Hukum Dini

"AIS ini yang membawa celurit. Dia akan kita jerat dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam," tegas Suroto.

Suroto mengatakan, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok gengster bernama "Tim Sponstan" yang kerap berseteru dengan kelompok lain seperti "Akamsi" dan "PGK."

Sumber: