Operasi Jagratara Tahap 2, Kanim Sumbawa Besar Temukan Izin Tinggal WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melaksanakan Operasi Jagratara tahap 2 Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 bertempat di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.-Sujatmiko-
BACA JUGA:ASN Bisa Disanksi Berat Jika Tidak Netral dalam Pemilukada
Terakhir, Operasi Jagratara menuju Tambak Udang milik PT Bumi Harapan Jaya di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Petugas disambut Andra selaku manager tambak.
“Kami memperlihatkan identitas dan surat perintah serta meminta agar setiap orang asing di perusahaan memperlihatkan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hasil pengecekan petugas mendapati ada 1 pekerja asing asal Singapura sebagai asisten manager dengan dokumen keimigrasian paspor, izin tinggal dan RPTKA yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:Belum Ada Paslon Cagub-Cawagub Ambil Formulir Pendaftaran ke KPU Jatim
Petugas melanjutkan Operasi Jagratara menuju Kecamatan Utan Sumbawa dan mendapati adanya satu WNA asal Yaman yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama lebih dari 60 hari.
BACA JUGA:Pawai Budaya Tingkat SD/MI di Tulungagung Meriah, Ada Barongsai dan Reog Kendang
“Petugas akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” tambah Berrie.
BACA JUGA:Raih Penghargaan, 26 Polisi Jember Dituntut Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Sementara itu, Kasi Inteldakim Berie Januar mengungkapkan hasil dari Operasi Jagratara tahap kedua tahun 2024 yaitu ditemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing berupa overstay selama lebih dari 60 hari dan ditemukan adanya WNA yg mengganggu keamanan dan ketertiban umum (KDRT) berdasarkan Laporan Pengaduan Polres Sumbawa Barat.
BACA JUGA:Silaturahmi Nasional Ponpes eLKISI, Meneguhkan Komitmen Pendidikan dan Dakwah
“Dari kegiatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pemeriksaan secara berkala sehingga dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan munculnya gangguan ketertiban oleh WNA serta Imigrasi Sumbawa akan mengadakan sosialisasi kepada pelaku usaha penginapan, kafe dan wisata lainnya untuk melaporkan keberadaan WNA secara berkala,” pungkas Berrie. (mik)
Sumber: