Berdalih Operasi Narkoba, Oknum Polisi Peras dan Gasak Motor Korban

Berdalih Operasi Narkoba, Oknum Polisi Peras dan Gasak Motor Korban

Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus menunjukan BB dalam sidang diruang Garuda 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Sekira pukul 01.30 WIB, Ribut mengikuti laju sepeda motor korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifin dari belakang melintas di Jembatan Suramadu. Ditengah perjalannya Ribut sempat berhenti dan digantikan oleh Angga sedangkan Baharudin dan Erwin berboncengan menggunakan Vario warna merah putih No. Pol L-3094 JY milik Baharudin dan terdakwa bersama Roji membuntuti korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifi dengan Scoopy Warna Putih. 

BACA JUGA:Helat PKKMB, Untag Surabaya Beri Pendidikan Anti Napza

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban Rahmat Budiono dan korban Samsul Arifin berhenti di SPBU Jalan Demak Surabaya untuk mengisi bensin motornya.

BACA JUGA:UT Surabaya Bekali Mahasiswa Baru Belajar Jarak Jauh

Selesai mengisi bensin, terdakwa Agus bersama Roji, Erwin, Baharudin, Ribut dan Angga mendekati korban sambil berteriak Polis Jangan Bergerak dan menondongkan senjata revolver kepada korban. Selanjutnya terdakwa dan Roji memiting leher korban.

BACA JUGA:Minuman Segar Pelepas Dahaga untuk Cuaca Panas

Untuk korban Rahmat Budiono dikeler oleh terdakwa dan Baharudin naik ke motor Honda Vario Warna Merah. Dan korban Samsul Arifin dikeler oleh Erwin naik motor Honda Scoppy warna Putih. Sedangkan sepeda motor milik korban dibawa oleh Angga.

BACA JUGA:Tantangan dan Solusi Kesehatan Generasi Z di Era Digital

Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifin diturunkan oleh terdakwa dan dibuka bajunya untuk digeledah di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Bogowonto, Surabaya. Namun tidak ditemukan barang bukti sabu pada diri kedua korban.

BACA JUGA:Polsek Bubulan Amankan Karnaval HUT ke-79 RI di Kecamatan Bubulan

Kesal karena tidak ditemukan barang bukti Sabu-Sabu, korban pun dipukuli di bagian rusuk, kepala dan pipinya oleh terdakwa dan Roji. Puas menghajar, korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifin dilarikan oleh terdakwa dan rekan-rekannya ke Pos Satpam Jalan Opak untuk berteduh.

BACA JUGA:Gagal Curi Revo, Bandit Motor Dimassa Warga Wonoayu

Disana Roji memeras korban sebesar Rp 10 juta untuk bisa lepaskan. Tak mampu bayar Rp 10 juta korban Rahmat Budiono menelepon istrinya agar mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta dan dikirim ke rekening BCA atas nama Eka Dewi Lestari yang adalah mantan istri dari terdakwa Erwin yang ATMnya dibawah oleh terdakwa Erwin.

BACA JUGA:Potensi Kemajuan Pembangunan Daerah Warnai Megilan Karnaval di Lamongan

Setelah menerima uang transferan, korban Rahmat Budiono dan Samsul Arifin dibawah oleh terdakwa dan kawan-kawannya  ke Stasiun Pasar Turi dan diturunkan di parkiran Taksi dan diberi uang Rp 150 ribu untuk ongkos pulang.

Sumber: