Pelaku Curanmor 2 TKP asal Tambak Mayor Madya Diadili
Saksi Fery Agustyono saat memberikan keterangan di PN Surabaya -Farid Al Jufri-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rid)
Sumber: