KPU Lumajang Umumkan Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024, Inilah Persyatannya

KPU Lumajang Umumkan Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024, Inilah Persyatannya

KPU Lumajang Umumkan Jadwal Pendaftaran Cabub dan Cawabup--

BACA JUGA:Disebut Calon Kuat Pendamping Bunda Indah Ini Pendapat Wakil Ketua DPRD Lumajang

E. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

F. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

BACA JUGA:Gelar Latpraops Mantap Praja Semeru 2024, Polres Lumajang Siapkan Pengamanan Pilkada

G. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

H. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

I. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

J. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Perangkat Desa Diminta Menciptakan Kondusifitas Menjelang Pilkada

K. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

L. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

M. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

N. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Polres Lumajang Gelar Simulasi Pengamanan

BACA JUGA:Polres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Sumber: