KPU Lumajang Umumkan Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024, Inilah Persyatannya
KPU Lumajang Umumkan Jadwal Pendaftaran Cabub dan Cawabup--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, resmi membuka jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lumajang, dalam rilisnya, Sabtu 24 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Henariza Febriadmadja menyampaikan, pendaftaran bakal dibuka selama tiga hari yakni, 27-28 Agustus 2024, bertempat di Kantor KPU Lumajang di Jalan Veteran No 70 – Kelurahan Kepuharjo - Lumajang.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Lumajang Perkenalkan SUJALI dan Jingle Pilkada
BACA JUGA:Gala Dinner KPU Lumajang, Apresiasi Para Supporting Sukseskan Pemilu 2024
"Untuk hari Selasa sampai Rabu pendaftaran dibuka jam 08:00 WIB. Sedangkan pada hari Kami, pendaftaran dibuka mulai jam 08:00 WIB sampai jam 23:59 WIB," tulis Henariza Febriadmadja.
Imbuh dia, jadwal tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:H Idris Marzuqi Apresiasi Kinerja KPU Lumajang Sukses Gelar Pemilu 2024
BACA JUGA:Bersama Gerindra, Hj Heri Nani Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Lumajang
Selebihnya, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
D. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
BACA JUGA:KPU Lumajang Bakar 1001 Surat Suara Rusak
Sumber: