Maling Motor Rumah Kos Banjarsari Keok

Maling Motor Rumah Kos Banjarsari Keok

Terduga pelaku diamankan Polsek Cerme.--

GRESIK, MEMORANDUN.CO.ID - Polsek Cerme, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian motor di rumah kos. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam saat kejadian. Identitas tersangka berinisial Mar (28 th) tinggal di Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan,kejadian hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 10,00, terjadi suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit  motor Honda Beat W 4458 BF hilang di garasi kost Om Pingki Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Pecurian sewaktu korban Rizal Riski Febriyanto (22) asal Perum Graha Bunder Asri sedang tidur.

BACA JUGA:Polsek Gresik Kota Amankan 3 Bandit Curanmor Pekelingan

BACA JUGA:Bandit Curanmor Asal Kremil Diborgol Usai Pulang Nongkrong

Pelaku yang merupakan teman kerja korban membawa lari sepeda motor Honda Beat nopol W 4458 BF dan mencuri dua unit HP beserta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. Setelah dicari ke tetangga sebelah tidak ada, korban menyadari menjadi korban tindak pidana pencurian, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

"Setelah menerima laporan sekira Hari Rabu Tanggal 14 Agustus jam 21.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan, selanjutnya mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Perum Griya Bunder Asri, Kembangan , Kebomas Gresik, selanjtnya anggota Reskrim Polsek Cerme yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme meluncur ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi sekitar jam 23.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme mengamankan terduga pelaku tersebut," tutur Kapolsek.

BACA JUGA:Bandit Ajak Anak Istri Curi Speedometer di Gresik Dihadiahi Timah Panas

BACA JUGA:Gagal Gasak Motor, Bandit Curanmor Babak Belur

Polisi melakukan introgasi dan pelaku benar mengakui bahwasannya dirinya melakukan pencurian satu unit Sepeda motor Honda Beat  W 4458 BP, warna Putih milik korban. Selanjutnya pelaku di amankan dan di bawah Ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutup kapolsek. (hms/day)

Sumber: