Satreskoba Polres Gresik Amankan 2 Pengedar Pil Koplo
Kedua terduga pelaku pengedar pil koplo.--
GRESIK, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Gresik mengamankan bandar pil koplo dengan ribuan butir obat terlarang. Penangkapan terduga pelaku Andre Cahyo (24), Selasa 13 Agustus 2024 di rumah Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya polisi juga mengamankan terduga pelaku Tri Efendi (23), tinggal di Desa Doko, Kecamatan Ngasem.
Polisi juga mengamankan pil koplo jenis LL sebanyak 1.400 disimpan dalam bungkus kresek warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah HP Oppo dari tangan Andre. Polisi juga mensita, pil koplo LL 16 butir dari saksi Angga Ari. Serta HP OPPO dari Tri Efendi yang diduga untuk alat transakai pil koplo.
BACA JUGA:Niat Tambah Penghasilan, Pekerja Pabrik di Gresik Ditangkap Polisi Gegara Pil Koplo
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui AKP Rudy Darmawan SH, mengatakan petugas mendapatkan Informasi bahwa maraknya peredaran obat keras Jenis Pil jenis LL yang terjadi di wilayah Desa Gogorante. Setelah dilakukan penyelidikan diamankan Andre.
“Keterangan terduga pelaku dia diminta mengedarkan 1.400 pil koplo,” sebut kasatreskrim.
Dari keterangannya, terduga pelaku menyebut Tri Efendi. “Mereka mengedarkan dengan cara ranjau,” kata dia.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polres Gresik Beri Penyuluhan Kenakalan dan Bahaya Narkoba pada Remaja Desa Sooko
Karena pelanggaran hukum tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (hms/day)
Sumber: