Mahasiswa Tembaki Sopir Truk dan Tukang Sampah di Tol hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Mahasiswa Tembaki Sopir Truk dan Tukang Sampah di Tol hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya.-Ferry-

Kemudian putar balik ke arah Surabaya . Saat diperjalanan terdakwa bertiga sepakat untuk melakukan aksi penembakan sasaran sopir truk yang melintas di jalan Tol jurusan Surabaya. Kurang lebih 30 menit kemudian situasi tol dalam keadaan sepi, dari kejauhan melihat ada truk yang melintas , kemudian terdakwa Jefferson membuka Kaca mobil kemudian mengeluarkan senjata genggam airsoft gun dan kemudian mengokang senjata lalu menembakkannnya ke arah sopir truk. 

Setelah menembakkan senjata tersebut kemudian terdakwa Nelson tancap gas meninggalkan truk tersebut, dan kemudian kearah balik ruko di tempat awal, selanjutnya turun dai mobil. 

Terdakwa Jefferson dan Keenan melepas tanda nomor kendaraan yang terpasang  dengan tanda nomor kendaraan yang asli. Setelah selesai mereka bertiga pulang kerumah-masing masing.

BACA JUGA:Penembakan di Sampang Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Tersangka, Salah Satunya Kades

Kejadian itu diulang-ulang, pada 21 Mei 2024 juga dilakukan pemembakan terhadap sopir truk sebanyak 3 kali.

Atas perbuatan terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba JPU mendakwa dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 1 UU Drt RI nomor 12 Tahun 1951.(fer)

Sumber: