MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Solid Usung Ahmad Dawami - Sandika

 MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Solid Usung Ahmad Dawami - Sandika

Ketua DPC PDI Perjuangan Fery Sudarsono.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua PDIP Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menegaskan partainya tetap menjalin kerjasama dengan partai Demokrat untuk mengusung Ahmad Dawami-Sandika Ratna Feryantiko sebagai calon bupati/calon wakil bupati di Pilkada Kabupaten Madiun 2024. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Pileg 2024, PDIP memiliki delapan kursi di DPRD Kabupaten Madiun dengan total suara sah sebanyak 80.191 atau 17,93 persen itu.

"Kami tetap seperti awal, sekalipun kita dapat suara banyak dan bisa berangkat sendiri. Kami tetap ingin kerja sama yang baik untuk membangun Kabupaten Madiun lima tahun kedepan," kata Ketua DPC Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono saat dikonfirmasi via telepon, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Calon Pilkada, Polres Madiun Kota Gelar Apel Pasukan

BACA JUGA:Dinsos Madiun Minta KPU Jamin Hak Pilih Disabilitas dan ODGJ pada Pilkada 2024

Disisi lain, pihaknya tetap membuka pintu lebar bagi parpol non parlemen untuk bergabung dan berkoalisi dengan partainya. Sebab, untuk mendeklarasikan pasangan calon yang bakal diusung oleh parpol banteng moncong putih itu masih menunggu kerjasama partai politik lainnya.  

Hingga saat ini menurut Fery parpol yang telah bergabung dengan PDIP ialah Demokrat dengan perolehan delapan kursi dan 52.648 suara sah. Ia pun menyebut jika Sandy bakal mendampingi kader terbaik dari partai Demokrat, yakni Ahmad Dawami atau Kaji Mbing. 

"Deklarasi menunggu parpol lain yang siap kerja sama. Jadi kita ini tidak egois. Membuka pintu lebar untuk teman parpol lain. Kita tidak ingin deklarasi sendiri memberangkatkan Sandy dan Kaji (Mbing)," bebernya. 

BACA JUGA:PKS Berikan Rekom untuk MaPan di Pilkada Kota Madiun

BACA JUGA:Survei Pilkada We Institut, Maidi-F Bagus Panuntun Tertinggi

Perlu diketahui, MK memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Untuk kabupaten/kota ambang batas 10 persen berlaku di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. 

Lalu ambang batas 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT. Kemudian 7,5 persen untuk daerah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang. Mengacu pada Pemilu februari lalu jumlah DPT Kabupaten Madiun tercatat 577.494 dengan total suara sah sebanyak 447.330. (dif/ju)

Sumber: