Peraturan Baru Pilkada, Partai Nonparlemen di Surabaya Punya Impian Usung Calon Sendiri

Peraturan Baru Pilkada, Partai Nonparlemen di Surabaya Punya Impian Usung Calon Sendiri

Ketua Partai Hanura Surabaya Edi Rachmat dan Ketua Partai Buruh Surabaya Nuruddin.-Alif Bintang-

"Putusan MK baik untuk demokrasi kita ke depan. Cuma sayangnya, perolehan Partai Buruh Surabaya tidak cukup untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota sendiri, yang dipersyaratkan MK sebesar 6,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap)," ucap Nuruddin.

BACA JUGA:Kumham Maluku Dukung Implementasi Kerja Layak sebagai Bentuk Penguatan Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Kendati demikian, Partai Buruh bersama partai nonparlemen lainnya siap menyambut pilkada. Sudah ada nama calon yang akan diusung. Dan pihaknya siap memenangkan calon tersebut pada pemilihan yang dihelat 27 November mendatang.

BACA JUGA:Anggota DPRD Jombang Periode 2024-2029 Dilantik

"InsyaAllah Partai Buruh siap mengajukan calon wali kota dan wakil wali kota dalam kontestasi pilkada serentak tahun ini. Kami sudah membangun koalisi dengan partai nonseat (tanpa kursi) di Surabaya," pungkasnya. (bin)

Sumber: