50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Dilantik

50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Dilantik

Ketua PN Bangil Enan Sugiarto menyematkan pin kepada Abdul Karim dalam peresmian sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029.-Muhamad Hidayat-

"Satu lagi, mari kita bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga kondusivitas Pilkada Serentak 2024 yang aman, damai dan kondusif," ucapnya. 

BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon

DPRD memiliki tiga fungsi utama secara konstitusional. Pertama,  berfungsi sebagai legislasi (pembentukan peraturan daerah). Kedua, fungsi budgeting (anggaran), dan ketiga fungsi controlling (pengawasan). Ketiga fungsi DPRD ini harus dilaksanakan secara sinergis. (hm)

 

Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

Dapil 1 (Bangil, Beji, Gempol) 

1. Samsul Hidayat

2. Helmi Sudiono Fauzan

3. Sa'ad Muafi

4. Rusdi Sutedjo

5. Adinda Denisa

6. Elyas

7. H Arifin

8. Nik Sugiharti 

9. Najib

Sumber: