Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili

Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili

Saksi penangkap Redy Teguh Saputra memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Atas keterangan saksi, terdakwa Fathur membenarkan. "Benar Yang Mulia, pipet kaca itu sisa pakai sendiri. Dan saya pernah dihukum perkara narkotika," sahut terdakwa. 

BACA JUGA:Keputusan MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi, Pengamat Politik UINSA: Angin Segar Bagi Demokrasi

Saat ditanya lebih lanjut oleh ketua majelis hakim terkait berapa lama dihukum. "Empat tahun, Yang Mulia," jawabnya.  (rid)

Sumber: