Simpan Dua Bondet, Warga Kraton Dikecrek

Simpan Dua Bondet, Warga Kraton Dikecrek

Pelaku menunjukkan tas yang berisi bahan peledak.-Muhamad Hidayat-

BACA JUGA:Gelar Sarasehan Nasional, Penghayat Kepercayaan Komitmen Tingkatkan Ketahanan Budaya, Sosial dan Ekologi

Atas perbuatannya, Mufid dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (hm/mh)

Sumber: