Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu, Sopir Truk Ditindak Tegas

Ugal-Ugalan di Jembatan Suramadu, Sopir Truk Ditindak Tegas

Kasatlantas AKP Grandika saat mengantarkan sopir truk ugal-ugalan ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan-Biro Madura-

BANGKALAN, MEMORANDUM - Gegara ugal-ugalan melintas di jalur khusus kendaraan R4 Jembatan Suramadu, sopir truk Nopol N 9676 EL, Dwi Bakti Selino dikenai sanksi tilang.

Sopir truk asal Pamekasan ini harus berhadapan dengan proses hukum. Bahkan berkas perkaranya sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Bisa jadi, sopir truk ugal-ugalan ini bakal duduk sebagai  terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN).

”Saat melintas di ruas jalan Jembatan Suramadu, ulah sopir truk ini sangat ugal-ugalan. Ini berbahaya bagi pengendara lainnya,” jelas Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Granika Indera Waspada, Senin 19 Agustus 2024.

Lanjut Kasatlantas menindak tegas dan diproses secara hukum. Targetnya, agar tidak sampai membudaya gegara ditiru oleh sopir truk lainnya. 

BACA JUGA:Wakapolres Bangkalan Ajak Warga Bersinergi Dukung Deklrasi Damai Pilkada Serentak

Sebagaimana viral di jagad medsos, Mei 2024 lalu, Dwi Bakti Selino, sopir truk Nopol N 9676 EL, terpantau mengemudikan truk  secara serampangan dan ugal-ugalan. Truk tidak hanya melaju kencang. Tetapi juga meliuk-liuk zig-zag ke kanan dan ke kiri ruas jalan.

Bahkan sesekali nampak oleng seperti akan terguling. ”Ini jelas sangat berbahaya dan berpotensi bagi terjadinya  laka-lantas,” tandas AKP Grandika juga berbahaya dan mengancam keselamatan pengendara lainnya. 

Sebab arus lalu-lintas di Jembatan Suramadu, baik dari arah Surabaya maupun Madura  tergolong padat. ”Jadi kelakukan sopir truk ini tidak bisa ditolerir lagi. Harus ditindak tegas dan diproses secara hukum,” tegas AKP Grandika.

Pada akhirnya, Dwi Bakti Selino, sopir truk ungal-ugalan ini berhasil dicegat dan ditangkap oleh personel Satlantas Polres Bankalan. Tindakan tegas-pun diberlakukan. Tidak lagi sebatas sanksi tilang. Tetapi harus diproses hukum melalui sidang di PN Bangkalan.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Gelar Simulasi Tactical Floor Games Jelang Pilkada Serentak

Bahkan berkas perkaranya sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.” Tersangka (sopir truk-Red) kami jerat dengan pasal 311 Udang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas. Ancamannya satu tahun penjara,” tutup AKP Grendika.(ras/day)

Sumber: