KAI Daop 9 Gandeng Polri dan Dishub Jember Kampanyekan Keselamatan di Perlintasan
Jajaran KAI Daop 9 bersama Lantas dan Dishub Kab Jember, Sosialisasi di perlintasan JPL 163 Aejasa-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember bersama dengan unsur kewilayahan dari Polres Jember dan Dishub Jember serta komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas di perlintasan JPL 163 petak jalan antara Stasiun Jember – Stasiun Arjasa, tepatnya yang berada di Jl. Bondowoso – Jember, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
“Sosialisasi keselamatan hari ini Jumat 16 Agustus 2024 merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi yang secara serentak dilaksanakan di 13 lokasi oleh KAI di seluruh wilayah Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 RI,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Cahyo menambahkan, dengan mengambil tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan”, KAI berharap dengan sosialisasi serentak yang dilaksanakan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan dan keselamatan di perlintasan sebidang, baik keselamatan diri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
Di wilayah Daop 9 Jember yang memiliki panjang lintas aktif 261 kilometer dan terbentang dari Pasuruan sampai Banyuwangi, memiliki 327 perlintasan. Dari jumlah tersebut, 303 merupakan perlintasan sebidang, sedang 24 diantaranya perlintasan tidak sebidang, berupa fly over atau under pass..
BACA JUGA:PT KAI Daop 9 Jember Tertibkan Enam Rumah Perusahaan yang Dikuasai Tak Sah
“Dari 303 perlintasan sebidang, sebanyak 136 lokasi dijaga oleh KAI, Pemda/Dishub, Swasta dan swadaya masyarakat. Sedangkan lebih dari separonya, 167 lokasi tidak terjaga dan liar,” imbuhnya.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sepanjang dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2024, KAI Daop 9 Jember telah melakukan normalisasi jalur dan juga penutupan perlintasan di 24 lokasi cikal bakal perlintasan dan perlintasan sebidang liar mulai dari Pasuruan sampai dengan banyuwangi.
“Pada tahun 2024 ini, total telah terjadi 11 insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang, dari kejadian tersebut mengakibatkan 19 orang menjadi korban, dengan rincian 9 korban meninggal, 3 korban luka berat dan 7 korban luka ringan,” ungkapnya.
Cahyo kembali mengingatkan, sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
BACA JUGA:Pasca-Insiden Pos Tertabrak Bus di Mangkrengan, Ini Kata Humas KAI Daop 9 Jember
Jangan adalagi korban di perlintasan sebidang, para pengendara wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) sebelum melewati perlintasan sebidang. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“KAI Daop 9 Jember memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder baik dari Pemda maupun Polri yang telah turut memberikan perhatiannya untuk keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Cahyo.
Sementara Kasat Lantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma, STK, SIK, Mengapresiasi langkah KAI Daop 9 Jember, dan Stakeholder telah melakukan peran dan fungsi masing-masing dalam menjaga keselamatan berkendara.
"Dalam hal ini KAI Daop 9 Jember telah mensosialisasikan keselamatan pengendara di perlintasan sebidang rel KA. Apalagi masih ada perlintasan tanpa palang pintu atau penjaga, tentunya masyarakat dituntut lebih hati-hati disaat melintas, " jlentreh Fahmi.
Sumber: