Reskrim Polsek Purwosari Bekuk 2 Gangster Penganiaya Warga

Reskrim Polsek Purwosari Bekuk 2 Gangster Penganiaya Warga

Dua pelaku pembacokan diamankan di Mapolsek Purwosari.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Reskrim Polsek Purwosari berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan warga di Puntir, Purwosari. Kedua pelaku yakni, Muhammad Khoirul Anam dan Dimas Suli berhasil ditangkap, usai melukai Heriyanto di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Senin 12 Agustus 2024 malam. 

BACA JUGA:Anggaran OPD Mitra Kerja Komisi A DPRD Jatim Bocor Halus

Korban Heriyanto mengalami luka bacok pada bagian kaki kiri, akibat sabetan celurit dari anggota gangster. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjumlah lima orang. Mereka datang menggunakan dua motor dan langsung menyerang korban tanpa alasan yang jelas.

Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. 

BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Bantah Klaim Sejumlah Pulau di Wilayah Kabupaten Trenggalek

"Kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka mengaku anggota gangster All Star dan Pembangkang," ungkap Sugiyanto pada Rabu 14 Agustus 2024. 

Dari hasil interogasi, belum diketahui pasti apa motif dibalik aksi penganiayaan. Pihak petugas masih mendalami dalam penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Petrokimia Gresik Gelar Lomba Lestari Bumi, Edukasi Masyarakat Soal Kebersihan Lingkungan

Namun, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya dua motor, satu buah celurit dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

"Kami masih memburu tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Identitasnya sudah kita ketahui,” tegas kapolsek.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Kirimkan Tali Asih Bagi Perintis Kemerdekaan, Ini Pesan Pj Gubernur

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan, jika mengetahui keberadaan para pelaku gangster lainnya. 

BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Pemilukada 2024, Bawaslu Jatim Kumpulkan 4.477 Panwascam

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Dan juga pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. 

Sumber: