Delapan Penjudi Online dan Domino Keok Disikat Polsek Karangpilang
Delapan penjudi diamankan anggota unit Reskrim Polsek Karangpilang--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota unit Reskrim Polsek Karangpilang memberangus penjudi online dan domino. Total, 8 pemain judi online yang diamankan masing-masing berinisial IS (39); AS (24); ES (31); SHP (25), warga Kedurus dan HH (39), asal Jalan Ketintang, Gayungan.
Sementara untuk tersangka judi domino ada tiga orang. Mereka, NYM (53), warga Jombang tinggal di Warugunung, RDH (35), warga Bojonegoro, dan LET (54), warga Warugunung, Karangpilang.
Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi masyarakat adanya pengunjung warkop yang sering bermain HP diduga melakukan judi online slot di wilayah Karangpilang.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Berbaur dengan Masyarakat, Patroli Intensif Jaga Kamtibmas
Polisi lantas mendatangi warung di Jalan Bogangin dan Jalan Gunungsari Indah. Setelah dilakukan penyelidikan diamankan 5 orang bermain judi online menggunakan HP. "Judi online ada lima orang. Barang bukti lima HP yang dipakai main judi online slot mahyong," kata Risky, Kamis 14 November 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di HP tersangka ditemukan riwayat transaksi judi online setoran transfer dana dan rekening pribadi. Selain itu, ada riwayat penarikan uang hasil kemenangan.
Tersangka menggunakan uang taruhan sekali main mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. "Rata-rata sudah bermain judi online enam bulan sampai satu tahun. Satu hari main satu sampai dua kali," sebut dia.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Program Jumat Curhat
Untuk satu minggu tersangka ada yang bermain empat kali hingga 7 kali. Untuk para tersangka dalam satu bulan uang taruhan yang dipakai sampai habis Rp 1, 6 juta hingga Rp 2 juta.
"Kita lakukan interogasi pendalaman, mereka ini dari 1 sampai 100 persen, 30 persen keuntungan dan 70 persen rugi. Bahkan ada yang jual kendaraan," ucap dia.
Untuk kasus judi domino, lanjut Risky, tersangka ditangkap saat bermain di lahan kosong belakang rumah Jalan Mastrip, Jumat (8/11). Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang taruhan Rp 250 ribu.
Salah satu tersangka pemain judi online ED alias ES mengaku sudah bermain judi online selama enam bulan lebih. Bahkan dia juga habis uang sekitar Rp 20 juta.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Sambangi Perumahan Gunungsari Indah, Tingkatkan Kewaspadaan Warga
"Uangnya salah satu dari pinjol (pinjaman online). Terus ketagihan main karena rasa penasaran pernah lihat kemenangan di situs sampai puluhan juta," ucap Risky.
Sumber: