Reskrim Polsek Purwosari Bekuk 2 Gangster Penganiaya Warga

Reskrim Polsek Purwosari Bekuk 2 Gangster Penganiaya Warga

Dua pelaku pembacokan diamankan di Mapolsek Purwosari.-Biro Pasuruan-

BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU Lamongan Matangkan Persiapan dan Ajak Tangkal Hoax

“Ancaman hukumannya juga cukup berat. Yaitu penjara paling lama lima tahun untuk kasus penganiayaan dan penjara paling lama sepuluh tahun untuk kasus kepemilikan senjata tajam,” imbuhnya. (*)

Sumber: