Polres Lamongan Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan 8 Tersangka
Satreskoba Polres Lamongan merilis hasil ungkap narkoba.-Biro Lamongan -
LAMONGAN, MEMORANDUM – Selama Juli 2024, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 8 tersangka. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, periode 2022 hingga 2024, menurut Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
BACA JUGA:Serangan Brutal di Purwosari Lukai 1 Orang
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 50,89 gram," ujar AKBP Bobby. Selain itu, barang bukti lainnya meliputi 10 pack plastik klip, 2 sekrop dari sedotan, 3 timbangan digital, 1 kotak kardus putih, serta 2 unit HP.
BACA JUGA:Asap Kebakaran Lahan Picu Tabrakan 4 Kendaraan di Tol Sumo
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Buntu, RT 002/RW 005, Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Tersangka utama berinisial AAY (32), seorang residivis narkoba, dan MF (25), yang belum bekerja, ditangkap dalam operasi ini.
BACA JUGA:Hanya Dapat Rp 400 Ribu, Karyawan Toko Elektronik Dituntut 1 Tahun Penjara
Modus operandi kedua tersangka adalah membeli sabu dengan harga Rp 1 juta per gram dan menjualnya dengan harga Rp. 1,2 juta per gram. Sabu dijual eceran dengan harga Rp 700 ribu untuk 0,5 gram, Rp 400 ribu untuk 0,25 gram, dan Rp 200 ribu untuk 0,10 gram. Dengan total pembelian sabu seberat 50 gram seharga Rp 50 juta, tersangka bisa menjualnya dengan total Rp 100 juta.
BACA JUGA:Sejoli Cekcok di Vila, Tusuk Pria di Leher dan Kepala
Kasatreskoba AKP Karyawan Hadi menambahkan bahwa suplai narkoba dilakukan dengan sistem ranjau, di mana penyuplai meninggalkan barang di tempat tertentu tanpa kontak langsung dengan tersangka. Penjualan dilakukan dalam paket yang dapat dikonsumsi oleh 3-4 orang per paket, sehingga total barang bukti dapat dikonsumsi oleh sekitar 400 orang. Sasaran mereka termasuk pelajar.
BACA JUGA:Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampaknya. (*)
Sumber: