Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Terdakwa Busiri mendengar tuntutan melalui video call di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Penjual sabu, Busiri, asal Tambak Wedi, Surabaya, harus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dituntut 9 tahun dan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho

BACA JUGA:Sejoli Cekcok di Vila, Tusuk Pria di Leher dan Kepala

Busiri diadili terkait kepemilikan sabu seberat 4,695 gram yang dibelinya dari Mukti alias Junet (DPO) dengan harga Rp 3.750.000 untuk 5 gram. Belum sempat menjual, Busiri sudah diamankan Ditreskoba Polda Jatim

BACA JUGA:Jaksa Menanam, Kejati Jatim Tanam 200.500 Pohon Bakau di Pesisir Pantai Utara

Jaksa Herlambang mengatakan bahwa terdakwa Busiri tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk  menjual, menerima, membeli, ataupun menjadi perantara dalam jual beli sabu.

"Menuntut terdakwa Busiri terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 9 tahun dan 3 bulan," kata Herlambang saat sidang di ruang Tirta 2 PN Surabaya

BACA JUGA:Kiai Lecehkan Santriwati di Ponpes Gresik Resmi Jadi Tersangka

Tidak hanya hukuman badan, terdakwa juga mendapat hukuman denda Rp 1 miliar dan apabila tidak bisa membayar akan diganti dengan penjara selama satu tahun. 

"Dan denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara," imbuh Herlambang. 

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdalwa Busiri melalui penasihat hukum mengajukan pembelaan. 

"Kami ajukan pembelaan Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti. 

BACA JUGA:Adu Moncong Dua Mobil Picu Kemacetan di Jalan Raya Manyar Gresik

Sebelumnya, pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tambak Wedi, terdakwa ditangkap anggota dari Ditreskoba Polda Jatim berkat informasi masyarakat. Dari penggeledahan, ditemukan 1 poket plastik berisi sabu seberat 4,695 gram dari tangan terdakwa. 

BACA JUGA:Cemburu Dipameri Pacar Baru, Warga Klakah Lumajang Bacok Selingkuhan

Sumber: